Seluruh Pengurus & Pengawas CU Stella Maris LAYAK dan PATUT
Setelah melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang berlangsung delapan jam, llima orang pengurus dan tiga orang pengawas CU Stella Maris dinyatakan layak dan patut sebagai pengurus dan Pengawas.

“Selamat kepada seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Stella Maris yang berdasaran hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan dari kami, Tim UKK Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, mendapatkan skor antara 83 dan 96. Dengan nilai ini kami menyimpulkan bahwa semua pengurus dan pengawas CU Stella Maris kami nyatakan LULUS dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan. Selamat, semoga CU Stella Maris semakin maju berkembang dan berkelanjutan,”jelas Ayub Barombo, Ketua Tim UKK Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat dalam pengumuman dan penutupan UKK yang berlangsung di Aula CU Stella Maris, Siantan, Pontianak, Selasa 19 Agustus 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, Junaidi, dalam pengarahan dan membuka kegiatan menyampaikan bahwa UKK ini penting dilakukan terhadap koperasi. Menurut Junaidi, ada tiga hal penting yang ingin dicapai dalam UKK. Pertama, meningkatkan profesionalisme kerja. Kedua, membangun kepercayaan anggota. Ketiga, untuk keberlanjutan Credit Union.
“Intinya adalah mewujudkankoperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing, yang dikelola secara transparan dan akuntabeloleh Pengurus dan Pengawas yang memiliki integritas tinggi, kredibel, inovatif,dan bertanggung jawab,”jelas Junaidi.
Ketua Pengurus CU Stella Maris, Edi Petebang dalam sambutannya mengatakan bahwa CU Stella Maris taat dan patuh pada aturan, baik aturan pemerintah maupun gerakan CU (Puskopcuina). “UKK ini sebagai wujud nyata kepatuhan kami para regulasi yang ada,”jelas Edi.

UKK berjalan dengan lancer. Seluruh pengurus dan pengawas hadir dari awal hingga akhir. Pengurus adalah Edi Petebang (Ketua), Lorensius (Waka I), Ferdinan (Waka II), Aleksius (Sekretaris) dan Marsianus Ami (Bendahara) . Pengawas adalah Antonius Suprayogi (Ketua), Hermanus (sekretaris) dan Frans Masri (anggota).
Tim Asesor adalah Ayub Barombo (Kabid Perizinan dan Kelembagaan), Resmiguno (Kabid Pengawasan dan Kelembagaan), Ari Sulistiani (Sekrektaris Dinas), dan Evi Agustina Silalahi (Pengawas Koperasi) serta didamping tiga orang staf.
Setiap orang diberi waktu 10 menit untuk mempresentasikan Tupoaksinya perkenalan diri. Selanjutnya para penguji berjumlah empat orang memberikan pertanyaan sesuai bidang masing-masing pengurus dan pengawas. Total waktu untuk satu orang adalah 50 menit. Semua pengurus dan pengawas CU Stella Maris dengan lancar menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para penguji sehingga para penguji tidak segan-segan juga memberikan pujian karena bangga bisa menjawab pertanyaan mereka.
UKK ditutup oleh Ayub Barombo sekaligus mengumumkan hasilnya. Menurut Ayub,kegiatan UKK untuk mengetahui Tupoksi dengan tugas tugas yang diemban oleh pengurus dan pengawas koperasi. Kami berharap sebagai pengurus dan pengawas harus mengerti Tupoksinya masing-masing. Jangan sampai sebaliknya tidak paham.
“Pengalaman kami bahkan ada menemukan pengurus dan pengawas yang tidak tahu struktur lembaga. Ini miris bagi kami dan hal ini juga menjadi tanggung jawab kami sebagai orang koperasi. Oleh karena itu, kegiatan ini bukan hanya formalitas tapi menjadi ajang tukar informasi untuk melihat kemampuan orang per orang sebagai pengurus dan pengawas. Inilah yang sebenarnya yang ingin kami gali. Kami di dinas koperasi UMKM ingin para pengurus dan pengawas memang benar-benar layak dan patut dalam melaksanakan tugas yang seharusnya dilaksanakan,”harap Ayub.

UKK Wajib Bagi Pengurus Pengawas Koperasi
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi menyatakan bahwa salah satu persyaratan izin usaha simpan pinjam dan izin jaringan pelayanan harus melampirkan surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam Permenkop tersebut secara tegas mewajibkan pelaksanaan UKK untuk seluruh koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam.
Permenkop tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Juklak dan Juknis Pelaksanaannya. Uji Kelayakan dan Kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon Pengurus dan Pengawas Koperasi memenuhi persyaratan: 1). Integritas; 2). Reputasi keuangan; 3). Kompetensi; 4). Kreativitas dan Inovasi.
Persyaratan integritas meliputi: (1). Cakap melakukan perbuatan hukum; (2). memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (3). memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM; dan memiliki komitmen terhadap pengembangan Koperasi yang sehat.
Persyaratan reputasi keuangan paling sedikit dibuktikan dengan: (1_. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet yang dibuktikan dengan keterangan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); (2). Tidak pernah dinyatakan pailit baik pribadi, korporasi maupun penyebab korporasi dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan; dan (3). Memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila Koperasi menghadapi permasalahan keuangan dalam bentuk surat pernyataan.
Friyanto, Edi Petebang
Admin ini untuk org BKCU agar bisa menulis artikel



